Dengan ini diberitahukan bahwa seluruh mahasiswa wajib melaksanakan Pendaftaran Ulang Semester Gasal Tahun Akademik 2019/2020, yang diatur sebagai berikut :

Pelaksanaan pendaftaran ulang hanya dilakukan dengan melakukan pembayaran SOP dan/atau UKT pada semester tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk membayar SOP dan/atau UKT, mahasiswa tidak perlu menulis nomor rekening, cukup menuliskan, Nama : NIM : Fakultas :
Pembayaran SOP dan/atau UKT tidak dapat dilakukan dengan cara transfer.
Tidak ada penempelan hologram pada KTM, KTM (lama) ber “Barcode” yang masih terbaca barcodenya masih tetap berlaku.
Pembayaran SOP dan/atau UKT dilaksanakan pada tanggal : 15 s/d 26 Juli 2019
Mahasiswa angkatan tahun 2012 dan sebelumnya bebas melakukan pembayaran SOP ke salah satu Bank dari 7 (tujuh) Bank yang ditunjuk, yaitu :
Mahasiswa mulai angkatan tahun 2013 pembayaran SOP dan/atau UKT dilakukan pada bank sesuai dengan bank pada saat pembayaran biaya pendidikan pertama kali
Bagi mahasiswa yang mengikuti penerjunan KKN-BBM ke-60 diberikan toleransi pembayaran SOP tanpa denda sampai dengan tanggal 2 Agustus 2019.
BANK NEGARA INDONESIA (BNI)
BANK TABUNGAN NEGARA (BTN)
BANK MANDIRI
BANK RAKYAT INDONESIA (BRI)
BANK NEGARA INDONESIA (BNI) SYARIAH
BANK SYARIAH MANDIRI
BANK JATIM

Pembayaran dapat dilakukan melalui : Seluruh Cabang (counter) dengan biaya transaksi Rp. 1.000,-

CUTI AKADEMIK SEMESTER GASAL 2019/2020

Mahasiswa yang mengajukan permohonan cuti akademik dapat mengajukan mulai tanggal 1 s/d 12 Juli 2019 (Permohonan ditujukan kepada Rektor melalui Direktur Pendidikan dengan persetujuan Dekan atau Direktur Sekolah Pascasarjana).

Bagi mahasiswa yang mengajukan permohonan cuti akademik lebih dari tanggal 12 Juli 2019, maka permohonan tidak dapat disetujui.

PEMBEBASAN PEMBAYARAN SOP

Mahasiswa dapat mengajukan pembebasan pembayaran SOP melalui Direktur Keuangan diberlakukan sampai dengan tanggal 7 Agustus 2019 dengan ketentuan sebagai berikut:

Untuk mahasiswa program Diploma (D3 atau D4), S1 (Sarjana), S2 (Magister) dan Spesialis telah dinyatakan lulus selambat-lambatnya tanggal 7 Agustus 2019 dan telah di yudisium dengan melampirkan surat keterangan lulus dari Fakultas atau Sekolah Pascasarjana.

Untuk mahasiswa program S3 (Doktor) telah dinyatakan lulus ujian desertasi tahap II (Ujian Terbuka) selambat-lambatnya tanggal 7 Agustus 2019 dengan melampirkan surat keterangan lulus dari Fakultas atau Sekolah Pascasarjana.

Apabila melampaui batas waktu yang telah ditentukan, mahasiswa di wajibkan membayar SOP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

MAHASISWA YANG TIDAK MELAKUKAN PENDAFTARAN ULANG

Apabila sampai dengan tanggal 26 Juli 2019 mahasiswa belum melaksanakan pendaftaran ulang, maka tidak diijinkan untuk mengikuti proses kegiatan akademik dan non akademik.

pengumuman dapat di download disini